Meneruskan informasi dari Pusat Prestasi Nasional (https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/2020/03/18/penundaan-kegiatan-kompetisi-lomba-festival-tahun-2020/)
Yang terhormat
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala LPMP
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi
5. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV
di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti penyebaran Corona Virus
Disease di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 03 Tahun 2020 tentang
Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan; Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor : 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil
Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19; Surat Edaran Sekjen
Nomor : 36603/A.A5/OT/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease
(COVID -19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Surat Edaran
Kabiro SDM Nomor : 36604/A3/KP/2020 tentang Prosedur bagi Pegawai yang
Bekerja dari Rumah terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bersama ini kami
beritahukan hal-hal sebagai berikut:
Selengkapnya silahkan unduh File di bawah.
Informasi pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan nasional dapat diakses melalui https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/